Sambas, BerkatnewsTV. Seorang warga negara Malaysia bernama Reynold Anak Richard Antau terpaksa harus dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Reynold di deportasi pada Sabtu (15/4) lantaran masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk Kabupaten Sambas tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian pada tanggal 9 April 2023.
Baca Juga:
- KSOP Dirikan Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Sintete
- FCI Jamin 22 Jamaah Umroh Sambas yang Terlantar akan Diberangkatkan
“Yang bersangkutan melewati PLBN Aruk Sambas. Saat dimintai dokumen keimigrasian tidak bisa menunjukannya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas Dadang Munandar.
Warga Negara Malaysia tersebut sempat ditahan selama enam hari di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas untuk menjalani pemeriksaan hingga pada akhirnya dideportasi.
Dadang menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan penegakan hukum keimigrasian serta mengawasi setiap orang yang masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen lengkap.(ndra)