Ketapang, BerkatnewsTV. Polres Ketapang berhasil mengungkap 279 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2023, dengan rincian 37 kasus dinaikan ke tingkat penyidikan dan 242 kasus dilakukan pembinaan. Operasi Pekat berlangsung dari tanggal 23 Maret 2023 hingga 5 April 2023.
Wakapolres Ketapang Kompol Eko Mardianto menjelaskan, dari semua pengungkapan ini telah diamankan 348 tersangka diantaranya 277 laki-laki dan 71 perempuan. Adapun kasus yang diungkap adalah narkoba, judi, miras, prostitusi, premanisme, petasan dan senjata tajam.
“Dari kasus narkoba telah diungkap sebanyak 19 kasus dengan tersangka 24 orang, 20 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang telah diamankan adalah Sabu seberat 261,14 gram, Pil Inex sebanyak 18 butir, Ekstasi sebanyak 4 butir dan uang tunai sebesar Rp. 20.963.000,” ungkap Wakapolres, Selasa (18/4).
Kesemua tersangka narkoba akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar.
“Untuk kasus judi kita berhasil ungkap 9 kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki, untuk tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah,” ujar Wakapolres.
Baca Juga:
Wakapolres menerangkan, Polres Ketapang juga berhasil mengungkap 71 kasus miras, 8 diantaranya naik ke tahap penyidikan dengan 8 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa arak putih sebanyak 20 liter, 2 dus minuman bir, 31 kampel arak putih serta 229 botol minuman keras dari berbagai merek.
“Delapan tersangka terancam dengan pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus lainya adalah prostitusi sebanyak 61 kasus yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan, premanisme sebanyak 31 kasus yang didapatkan dari pelanggaran berkumpul di tempat keramaian dengan mengkonsumsi miras serta mengganggu ketertiban umum.
“Petugas juga mengamankan 21 kotak petasan dari berbagai merek dari 25 kasus petasan dan semuanya dilakukan pembinaan, yang terakhir Polres Ketapang mengungkap 46 kasus senjata tajam dengan barang bukti 44 bilah senjata tajam dan 4 kasus senjata rakitan yang telah diserahkan secara sukarela,” tutup Kapolres.
Operasi Pekat Kapuas ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Ketapang, dari operasi ini Polres Ketapang telah menyelamatkan ratusan generasi muda karena sebanyak 261 gram sabu telah diamankan dari para pelaku sehingga barang haram tersebut tidak sempat beredar ke masyarakat.(naf)