loading=

UMK Dituntut Miliki Legalitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenkumHAM Kalbar Harniati dan UMK sat sosialisasi ijin berusaha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenkumHAM Kalbar Harniati dan UMK sat sosialisasi ijin berusaha. Foto: alex

Ketapang, BerkatnewsTV. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Ketapang dituntut untuk memiliki legalitas yang berbadan hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, melihat sosialisasi ini merupakan kesempatan bagus bagi pelaku UMK, menurutnya UMK harus memiliki perlindungan hukum berupa izin berusaha.

“Kami memberikan apresiasi pada kegiatan ini yang telah dilakukan Kemenkumham Republik Indonesia Kanwil Kalimantan Barat untuk mendukung dan mendorong berkembangnya UMKM dengan harapan UMKM yang ada bisa naik kelas,” ujar Aelxander saat sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi UMK bersama KemenkumHAM Kalbar, Selasa (21/3).

Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Kabupaten Ketapang sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku UKM yang diimplementasikan dalam kegiatan pelatihan, pendampingan dan fasilitasi perijinan UMK meskipun belum maksimal.

“Kami berharap kepada pelaku UKM yang belum memiliki izin berusaha dapat mengurus izin berusahanya karena hal ini sangat penting sebagai syarat untuk kelengkapan perijinan sehingga memperoleh legalitas dan semakin maju pengelolaanya,” ucap Sekda.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati menjelaskan, menurut data statistik Oktober 2022 di Provinsi Kalimantan Barat terdapat 167.839 Usaha Mikro, Usaha Kecil berjumlah 26.014 dengan total 193.853 usaha.

“Data ini berbanding terbalik dengan AHU Online terkait Layanan Perseroan Perorangan pada bulan Februari 2023 yang sudah menjadi PT Perorangan di wilayah Kalimantan Barat baru berjumlah 1112,” terangnya.

Program AHU memiliki target untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris oleh korporasi, juga menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil di wilayah.

“Kami berharap agar peserta dapat mengikuti serta menyimak dengan baik materi yang disajikan oleh para narasumber daerah maupun pusat, semoga apa yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya kalangan usaha mikro dan kecil demi kemajuan bangsa Indonesia,” tutupnya.(naf)