Pontianak, BerkatnewsTV. Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dilarang untuk berpolitik praktis, apalagi masuk menjadi pengurus partai politik.
“Dalam Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sudah jelas dan tegas pengurus PGRI dilarang berpolitik,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Kodir ditemui usai workshop sekolah pelopor gerakan nasional revolusi mental PGRI Kalbar, Minggu (7/8).
Jadi, ia sebutkan PGRI bersifat independen, tidak memihak pada partai politik apapun.
“Yang terpenting non partisan. Jadi tidak berpolitik praktis. Ini semua telah diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 4 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28,” jelasnya.
Sanksinya dijelaskan Dudung bahwa kader PGRI tersebut harus mengundurkan diri.
Baca Juga:
- Prestasi IKIP PGRI Pontianak Dibawah Kepemimpinan Rustam
- IKIP PGRI Pontianak Ranking Ketiga Terbaik Nasional
“Kader PGRI boleh aktif di mana mana tetapi ketika dia aktif dan memiliki kartu anggota (partai politik) maka harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Sebab menurutnya, kader PGRI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membangun pendidikan bangsa dengan menanamkan nilai integritas dan kejujuran.
“Disamping itu juga bagaimana dia bisa membangun etos kerja dan menanamkan nilai-nilai gotong royong. Tiga nilai ini lah yang menjadi titik sebuah pengembangan gerakan nasional yakni revolusi mental,” terangnya.
Revolusi mental ini menurut Dudung harus diterapkan di seluruh pengurus dan anggota PGRI dalam berorganisasi sehingga tujuan untuk membangun SDM yang berkualitas dapat tercapai.(rob)













