Kapan Jabatan Bupati dan Wabup Sanggau Berakhir

Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto
Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto

Sanggau, BerkatnewsTV. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto belum berani memastikan masa jabatan (AMJ) Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot berakhir tahun 2023.

Menurut Iis berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 60 menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“AMJ itu mestinya berakhir lima tahun sejak tanggal pelantikan. Pak Paolus Hadi inikan seingat saya dilantik 17 Februari 2019 maka otomatis berakhirnya Lima tahun Kedepan. Kalau tidak salah saya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar 13 Agustus 2018 berdasarkan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Jadi, beliau ini dilantik 17 Februari 2019. Otomatis berakhir 17 Februari 2024, itu normalnya’ ujar Iis, Senin (13/6).

Namun, lanjut Iis, jika Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut disandingkan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 201, ayat (5) yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, maka sangat dimungkin AMJ Bupati dan Wakil Bupati Sanggau berakhir tahun 2023.

Baca Juga:

“Sangat dimungkin bagi pak PH dan pak Ontot masa jabatannya dipangkas di tahun 2023. Namun entah dibulan berapa pastinya itu tergantung dari keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan memutuskan kapan dan siapa yang akan menjadi Pj nya,” pungkasnya.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengaku belum mengetahui bahwa masa jabatan dirinya akan berakhir tahun 2023.

Namun, Ia menyebut kemungkinan berakhir tahun 2023 bisa saja terjadi jika dikaitkan dengan pilkada serentak.

“Kalau Pilkadanya diserentakan bisa saja tahun 2023 berakhir,” jawabnya singkat. (pek)