Terlibat Dugaan Korupsi Rusunawa, Plt Kepala UPTD Entikong Ditahan

Pelaksana tugas (PLT) Kepala UPTD Rusuwa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial YJK pada Kamis (2/6) pagi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala UPTD Rusuwa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial YJK pada Kamis (2/6) pagi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Pelaksana tugas (PLT) Kepala UPTD Rusuwa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial YJK pada Kamis (2/6) pagi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

“Tersangka ditahan atas perkara dugaan korupsi Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian PUPR tahun 2017 di Desa Entikong Kecamatan Entikong,” kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Kamis (2/6).

Baca Juga:

Penahanan terhadap YJK, lanjut Rudy, setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksan Negeri Sanggau di Entikong menggelar ekspose perkembangan hasil penyidikan.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000,” ungkapnya.

Ditegaskan Rudy, YJK disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka YJK dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 di Rutan Kelas II Sanggau,” pungkasnya. (pek)