Singkawang, BerkatnewsTV. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyusunan berbagai dokumen desa yang dibahas dan disepakati bersama kepala desa.
Dokumen penting apa saja yang harus diketahui dan dipahami oleh anggota BPD tersebut.
Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa, Marihot Sirait mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2016 ada beberapa dokumen penting yang harus sahkan antara BPD dan Kepala Desa.
Antara lain dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Baca Juga:
- Wagub Kalbar Tekankan BPD Bantu Hindari Penyalahgunaan APBDes
- Kades – BPD Sering Tidak Harmonis Soal APBDes
RPJMDes merupakan dokomen penting bagi kepala desa tatkala ia terpilih untuk jangka waktu enam tahun masa jabatannya. Kemudian penjabaran dari RPJMDes tersebut dituangkan dalam RKPDes dan APBDes yang disusun setiap tahunnya.
“Dokumen – dokumen tersebut harus melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh para perwakilan dari kelompok masyarakat. Dan harus diketahui dan disahkan bersama BPD,” jelas Marihot saat memberikan materi kepada anggota BPD se Kalbar dalam BImtek Peningkatan Kapasitas, Kamis (20/5) di Singkawang.
Oleh karena itu tambah Marihot, BPD dituntut harus mampu melakukan Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi oleh pemerintah desa.
“Jadi, BPD harus berperan aktif dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Tentu ini BPD dan Kepala Desa harus membangun komunikasi dan sinergisitas dalam penyusunan dokumen desa tersebut,” jelasnya.
Tentunya tambah Marihot dalam penyusuna dokumen desa tersebut tetap mengedepankan skala prioritas dan transparansi sehingga peningkatan pembangunan desa dapat tercapai.(rob)