OPD Harus Realisasikan Anggaran Mulai di Triwulan I

Bupati Kubu Raya saat menyerahkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muda mengingatkan agar realisasi anggaran mulai dilaksanakan di triwulan I
Bupati Kubu Raya saat menyerahkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muda mengingatkan agar realisasi anggaran mulai dilaksanakan di triwulan I. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seluruh kepala OPD diingatkan untuk merealisasikan anggaran APBD 2022 ini mulai di triwulan I.

Peringatan itu disampaikan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang tidak ingin terjadi keterlambatan dalam pencairan anggaran.

“Realisasi anggaran sudah harus dilakukan di triwulan I, triwulan II hingga triwulan III. Sehingga di triwulan IV tidak terlalu banyak lagi paling tidak hanya berkisar 10 – 15 persen saja,” katanya usai penyerahan DPA, Rabu (12/1).

Menurut Muda, percepatan realisasi anggaran akan berdampak positif dari sisi sistem manajemen keuangan maupun sistem pelaporan ke BPK.

“Sehingga tidak terjadi keterlambatan. Dan daya serap anggaran akan lebih maksimal. Jadi jangan sampai kencang diujung-ujung tahun karena sangat rentan sekali,” tegasnya.

Muda sebutkan, predikat tertiggi daya serap APBD tahun 2021 kedua se Indonesia yang disematkan kepada Kubu Raya dari Kemendagri yakni 95,79 atau Rp1,6 triliun, tentu menjadi tantangan bagi seluruh OPD untuk mengelola manajemen keuangan di tahun 2022.

Baca Juga:

Bahkan, hingga per 30 Desember 2021 realisasi APBD naik lagi hingga 95,89 persen.

“Kita tidak hanya sekadar mengejar predikatnya saja akan tetapi bagaimana terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kuncinya menurut Muda, adalah waktu yang tepat, jumlah yang tepat dan sasaran yang tepat akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Apalagi, disebutkan Muda, nantinya setiap kontrak kerja berbagai proyek pembangunan harus diinput oleh OPD melalui elektronik kontrak (e-kontrak).

E-kontrak ini memberikan batas waktu terakhir alias deadline kepada setiap OPD untuk melaporkan proyek pembangunan yang dikerjakan. Dimana diatas Rp1 miliar didealine akhir Juli dan dibawah Rp1 miliar akhir Oktober.

“Jika melewati batas waktu itu maka anggarannya tidak bisa dicairkan. Dengan sistem ini juga mendukung percepatan realisasi anggaran dan serapan APBD,” terangnya.(rob)