loading=

E-Kontrak Mulai Diberlakukan, Terlambat Input Anggaran Tidak Dicairkan

Kepala BPKAD Kubu Raya saat menerima Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) dari Bupati Kubu Raya.
Kepala BPKAD Kubu Raya saat menerima Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) dari Bupati Kubu Raya. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satu lagi inovasi baru dikeluarkan Pemkab Kubu Raya yang disebutkan dengan e-kontrak (elektronik kontrak). Sistem ini diberlakukan kepada setiap OPD untuk memberikan laporan kontrak – kontrak kegiatan pembangunan yang sudah terealisasi.

Deadline atau batas waktu laporan kontrak kegiatan pembangunan itu sudah harus masuk setiap per 31 Juli dan per 30 Oktober.

“Jadi setelah pelelangan selesai, OPD membuat berita acara dengan pihak ketiga. Maka hasil kontrak itu harus diinput melalui e-kontrak. Jika nilai pekerjaan diatas Rp1 miliar paling lambat diinput 31 Juli sedangkan dibawah Rp1 miliar hingga per 30 Oktober,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubu Raya, Gunawan Putra, disela penyerahan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA), Rabu (12/1).

Ditegaskan Gunawan, jika OPD terlambat melakukan input dalam e-kontrak maka sanksinya anggaran pekerjaan itu tidak dapat dicairkan atau dibayarkan.

Dijelaskan Gunawan, e-kontrak ini sekaligus mendukung geospasial dan menertibkan manajemen kas yang lebih baik secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

“Sehingga dengan e-kontrak ini akan dapat terlihat semua pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari progres kerjanya hingga titik koordinatnya,” jelasnya.

Gunawan memastikan, e-kontrak berbasis geospasial yang mulai di berlakukan Pemkab Kubu Raya ini baru pertama kali di Kalbar.

“Saya rasa baru pertama kali di Kalbar dengan sistem mengintegrasikan antar-OPD secara online, sebab selama ini kan masih sistem manual pelaporannya,”” tuturnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai melalui e-kontrak ini sekaligus mendukung penyerapan anggaran dan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.

“Sebab pengalaman yang lalu dengan sistem manual akhirnya ada DAK yang terpaksa harus dikembalikan. Ini kan sangat disayangkan,” ucapnya.

Melalui e-kontrak ini menurut Muda juga dapat mempercepat sistem pelaporan keuangan daerah ke BPK atau BPKP. Sehingga tidak ada lagi terjadi keterlambatan baik daya serap anggaran, pelaksaan proyek pembangunan hingga pelaporan.(rob)