UMK Sanggau Ditetapkan Rp2.547.405,69

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan

Sanggau, BerkatnewsTV. Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.547.405,96. Ketetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalbar nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang UMK Sanggau tahun 2022.

“Keputusam Gubernur ini tentu memperhatikan formula perhitungan upah minimun yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan Sanggau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan, Rabu (1/12).

Roni menyebut, UMK Rp 2.547.405,96 ini adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

“UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” terang Roni.

Baca Juga:

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah,” tambahnya mengingatkan.

Roni menambahkan, nilai UMK tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021.

“Tahun 2021 Rp 2.515.262, sementara tahun 2022 sebesar Rp 2.547.405,96,” pungkasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyambut baik kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan sekitar Rp 30an ribu sangat membantu masyarakat pekerja atau buruh.

“Yang penting itu apakah UMK ini benar-benar di berlakukan atau hanya sebatas surat gubernur saja? Karena fakta di lapangan masih banyak kita temukan perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah diputuskan pemerintah bersama pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.

Konggo berharap, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat keputusan UMK tetapi juga melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha sebagai konsekuensi terbitnya surat tersebut.

“Pengawasan ini yang penting, kalau tidak siapa yang bisa menjamin nasib para pekerja akan lebih baik?,” pungkasnya. (pek)