Sanggau, BerkatnewsTV. Pernikahan usia dini atau dibawah umur di Kabupaten Sanggau cukup tinggi. Berdasarkan data Kantor Pengadilan Agama Sanggau yang membawahi Kabupaten Sanggau dan Sekadau, hingga 30 November 2021 tercatat 134 permohonan dispensasi kawin.
“Itu untuk mereka sesuai dengan pasal 7 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang perkawinan yang menaikan usia perkawinan minimal 19 tahun untiuk bisa menikah. Jadi, ada 134 kasus pernikahan dibawah umur yang ada di Sanggau dan Sekadau, kalau misalkan setengahnya saja maka di Sanggau ada sekitar 67 kasus,” ujar Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Nana.
Nana menyebut, tahun ini terjadi kenaikan cukup tinggi pada kasus perkawinan anak dibawah umur jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencatat 111 permohonan dispensasi kawin.
“Kalau dihitung-hitung ada sekitar 20 persen lebih kenaikannya itu,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Anak Bawah Umur Dianiaya di Malaysia Hingga Keluarga Diperas. Tiga Sindikat TPPO Ditangkap
- Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dinyatakan P21
Nana merinci, dari 134 permohonan dispensasi kawin yang ditujukan ke Pengadilan Agama, 114 diantaranya dikabulkan, 3 permohonan gugur dan 7 permohonan dicabut.
“Jadi, ini memang merupakan program kami juga di Pengadilan Agama Sanggau karena mereka meminta diizinkan untuk menikah dibawah umur usia dibawah 19 tahun,” terang Nana.
Nana membeberkan tiga alasan pernikahan dini terjadi. Pertama, sudah hamil duluan, kedua, sudah berhubungan suami istri tapi belum hamil dan ingin menikah dan ketiga karena sudah lama pacaran dan ingin segera menikah.
“Kalau kondisinya seperti itu hampir dipastikan tidak ada permohonan dispensasi kawin yang kami tolak. Permohonan itu gugur kalau pemohon tidak datang sama sekali dan atau mereka mencabut sendiri permohonannya karena alasan tertentu,” pungkasnya. (pek)