Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto menyampaikan, kasus pencemaran limbah oleh PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) di Kecamatan Meliau yang merusak lahan pertanian masyarakat setempat hingga kini belum selesai.
Iapun menyerahkan penegakan hukum kasus tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta.
“Sampai hari ini baru sebagian lahan pertanian masyarakat yang diganti rugi oleh pihak Perusahaan,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (23/11).
Berdasarkan rekomendasi KLHK, lanjut Agus, tim Gakum KLHK RI meminta agar pihak Perusahaan secepatnya membayar ganti rugi lahan yang rusak akibat limbah PT. PPC.
Baca Juga:
- Tumpukan Sampah Meluber di TPS di Sui Sengkuang
- PH Borong 1000 Souevenir Limbah Kayu Buatan Pokdarwis
“Mereka (perusahaan) sudah membayar, tapi belum semua dibayar. Ini yang kita minta supaya segera ditindaklanjuti apa yang direkomendasikan KLHK,” ujarnya.
Belum jelasnya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau berencana akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi apa yang menyebabkan mereka belum memenuhi tuntutan masyarakat untuk membayar ganti rugi.
“Nanti kami akan panggil mereka (perusahaan) lagi,” pungkasnya.(pek)