Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2021.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan
Dan segera disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
- PH Borong 1000 Souevenir Limbah Kayu Buatan Pokdarwis
- Program Satuan Pemukiman Pugar di Sungai Beruang Belum Tuntas
Sebagaimana diketahui, dalam nota pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2021 yang disampaikan Bupati pada Senin (6/9) lalu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,535 triliun, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,724 triliun, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 189,015 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 12,5 miliar dan pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dianggarkan sebesar Rp 189,015 miliar. (pek)