Korupsi BPPTD dan Jalan Sambas, Kejati Kalbar Menunggu dari Polda

Ketua NCW Kalbar didampingi dua NGO lainnya menyerahkan peryataan sikap kepada Kasi B Bidang Intel Kejati Kalbar terkait dugaan kasus korupsi poyek pembangunan gedung BPTD di Mempawah dan proyek jalan Sambas
Ketua NCW Kalbar didampingi dua NGO lainnya menyerahkan peryataan sikap kepada Kasi B Bidang Intel Kejati Kalbar terkait dugaan kasus korupsi poyek pembangunan gedung BPTD di Mempawah dan proyek jalan Sambas. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Hampir setahun berjalan, kasus dugaan korupsi poyek pembangunan gedung BPPTD di Mempawah dan proyek jalan Sambas ditangani Polda Kalbar.

Hingga kini kasus yang melibatkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini selaku Direktur PT Batu Alam Berkah (BAB) dan anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Golkar Erry Iriansyah itu belum menemui titik terang.

Kasus ini pun akhirnya menimbulkan tanda tanya besar bagi publik termasuk tiga NGO yakni NCW, GASAK dan Peduli Kayong melakukan aksi demo di Kejati Kalbar, Polda Kalbar dan BPKP Kalbar, Senin (30/8).

Kejaksaan Tinggi Kalbar menyatakan masih menunggu limpahan berkas dari Polda Kalbar terkait dua kasus tersebut.

“Saat ini sedang ditangani Polda Kalbar. Kami menunggu bagaimana perkara itu dilimpahkan ke kejati kalbar untuk dibawa ke Pengadilan Negeri,” kata Kepala Seksi B Bidang Intel Kejati Kalbar, Juliantoro saat menerima aksi demo tiga NGO, Senin (30/8).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pontianak itu apresiasi aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan tiga NGO yang dinilai peduli terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di kalbar.

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Tentu ini menjadi semangat bagi kejaksaan untuk menangani kasus-kasus korupsi dengan proposinal dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga:

Ketua GASAK Kalbar, Hikmat Siregar mengatakan kasus ini sudah hampir satu tahun berlangsung tapi tidak ada perkembangannya apalagi kasus ini sudah masuk SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan di Kejati Kalbar.

“Jika kasus ini tidak ada kelanjutannya maka keluarkan saja SP3 agar masyarakat tahu, sebab ini merupakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua NCW Kalbar Ibrahim MYH menegaskan tidak ada satu pun yang kebal terhadap hukum. Oleh karena itu hukum menjadi panglima di Indonesia.

“Bilamana kekuasaan dan politik sebagai panglima maka hukum menjadi rapuh,” tegasnya.

Pihaknya tambah Ibrahim telah mendengar selentingan tidak sedap terhadap kasus ini.

“Andaikata proses hukumnya mandek, maka kami akan melakukan investigasi dan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri dan Kejagung RI di Jakarta,” tegasnya.

Kasus ini terungkap saat Ditreskrim Polda Kalbar menggeledah kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) di Jalan M Sohor Pontianak dengan Direkturnya Joni Isnaini yang juga Ketua Kadin Indonesia Kalbar pada Rabu (30/9) tahun 2020 lalu.

Polda Kalbar menemukan indikasi PT BAB terlibat korupsi proyek pembangunan jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam di Kabupaten Sambas sebesar Rp12,2 miliar.

Tak hanya itu, PT BAB juga ditengarai terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung BPPTD di Mempawah.(rob)