Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia selama satu minggu kedepan mulai dari Senin (26/7) hingga Senin (2/8) mendatang.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini berganti nama menjadi PPKM Level 4, PPKM Level 3, PPKM Level 2. Tidak lagi dengan sebutan PPKM Darurat seperti sebelumnya.
Perpanjangan PPKM Level 4 diiringi dengan berbagai penyesuaian yakni usaha-usaha kecil di berbagai sektor termasuk PKL diijinkan untuk dibuka atau berjualan.
Perpanjangan Level 4 (sebelumnya PPKM Darurat) juga diiringi dengan perpanjangan pemberian berbagai bantuan sosial dan tunai.
Yang terbaru, pemerintah akan memberikan bantuan untuk para warung dan PKL. Total anggaran yang digelontorkan diperkirakan triliunan rupiah.
“Ada 1,5 juta yang dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM yaitu untuk 1 juta penerima dengan nilai Rp1,2 juta. Sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” jelas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto saat konfrensi pers, Minggu (25/7).
Baca Juga:
- PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus. Berbagai Usaha Diijinkan Buka
- Kalbar dan Kaltara Diberikan Kelonggaran Impor Oksigen
Pemerintah juga tetap memberikan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada UMKM.
“Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diberikan presiden besarnya adalah 3 juta penerima yang akan dibagikan di kuartal kedua ini masing-masing menerima Rp1,2 juta,” tambah Airlangga.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa – Bali diberlakukan pada 45 kabupaten kota di 21 provinsi.
Kemudian di PPKM level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa Bali
Serta PPKM Level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/ kota di 17 provinsi di luar Jawa Bali.(erf/tmB)