Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bejat, kata-kata itu sepertinya cocok diberikan untuk AK seorang warga di Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya yang melakukan persetubuhan terhadap dua orang anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya itu hingga belasan kali.
Mirisnya lagi, kedua korban yang masih berusia belia itu merupakan anak dari pacarnya sendiri.
Kasus ini terungkap ketika bibi korban berinisial YN yang menceritakan prihal yang dialaminya.
“Maka saya melaporkan AK ke Polres Kubu Raya atas perbuatananya melakukan persetubuhan terhadap keponakan saya,” kesalnya, Senin (12/7).
Ia sebutkan, pelaku merupakan pacar dari adiknya yang mempunyai dua orang anak yang telah menjadi korban.
Baca Juga:
Kepala Satreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko membenarkan kejadian itu.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa dirinya mengakui merupakan pacar dari ibu korban yang setiap hari sering datang ke rumah korban,” tuturnya.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli 2019, dimana pada awalnya sering melihat korban selesai mandi.
“Dan itu yang memicu pelaku untuk melakukan persetubuhan. Itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban,” sambung Jatmiko.
Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Kubu Raya. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(rls/tmB)