Korupsi PKH, Jaksa Geledah Kantor BRI Tayan Hilir dan Rumah Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan saat menggeledah kantor BRI Unit Tayan Hilir.
Tim penyidik Kejaksaan waktu lalu saat menggeledah kantor BRI Unit Tayan Hilir dalam kasus korupsi bansos PKH. Foto: dok berkatnewsTV

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 12 tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menggeledah dua lokasi berbeda di Tayan Hilir terkait dugaan penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lokasi pertama yaitu di BRI Unit Tayan yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismi. Lokasi kedua yakni rumah tersangka P dengan alamat Dusun Cempedak RT.09/ RW.01 Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

“Tim terdiri dari 12 orang. Karena ada dua lokasi penggeledahan maka masing-masing tim dibagi enam orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Kamis (29/4).

Dikatakan Kajari, pemeriksaan di dua lokasi tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib hingga selesai. Dari pemeriksaan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir.

“Kita dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir. Dari dokumen-dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan lebih lanjut. Nanti kita lihat endingnya seperti apa,” ujar Kajari.

Baca Juga:

Kajari menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewenangan dana PKH berdasarkan hitungan sementara dari 15 Desa di Tayan Hilir mencapai Rp1,8 miliar.

“Ini hitungan sementara ya. Kami masih menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara dari Auditor,” terangnya.

“Kami juga mengajukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka,” ungkapnya.

Kepada keluarga tersangka, Kajari mengimbau jika ada yang menghubungi melalui telepon yang mengataskan Kajari atau tim penyidik meminta sesuatu kepada pihak keluarga tersangka agar jangan dituruti.

“Saya pastikan itu tidak ada. Karena sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaat situasi ini untuk melakukan penipuan meminta sesuatu kepada keluarga tersangka dengan janji bisa membebaskan tersangka dari tahanan,” pungkasnya.(pek)