Terima Gratifikasi PETI, Anggota BPD Desa Inggis Ditahan Kejari

Anggota BPD Desa Inggis Kecamatan Mukok berinisial AY ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4) setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam
Anggota BPD Desa Inggis Kecamatan Mukok berinisial AY ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4) setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Anggota BPD Desa Inggis Kecamatan Mukok berinisial AY ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4).

Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok Desa Inggis Kecamatan Mukok.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Kejari Sanggau Rans Fismy, dan Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa di Kantor Kejari Sanggau, Rabu (21/4) mengatakan AY diduga menerima uang gratifikasi dari para pengurus PETI sebesar Rp227 juta.

“Sebagai anggota BPD tersangka tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya sebagai anggota BPD yang notabene melakukan pembiaran terhadap PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang dan malahan menerima sejumlah uang dari pihak PETI serta iuran atau penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:

Pasal yang dikenakan, lanjut, Kajari, adalah Primair pasal 5, pasal 11 atau subsider pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

“Kasus penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada penyenggara negara sampai tingkat bawah untuk mematuhi hukum dan UU. Jangn gunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,” pesan Kajari.

Terkait kasus ini, Kajari memastikan akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Kita masih lakukan pengembangan. Penerima dan pemberi nanti kita telusuri,” pungkas Kajari. (pek)