Pontianak, BerkatnewsTV. Masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan secara online.
Sistem baru ini diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri dalam peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual, Selasa(13/4).
Peluncuran tersebut disaksikan langsung seluruh Kapolda se-Indonesia termasuk Kapolda Kalbar, Gubernur Kalbar, Pangdam XII/ Tpr dan Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar serta Pejabat Utama Polda Kalbar.
SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
Baca Juga:
- Kapolda Ingatkan Perubahan Prilaku Personel
- Menangis Melihat Kondisi Mayat Bayi yang Mengapung di Parit
Dir Lantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan menjelaskan, Aplikasi ini memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, dilakukan secara online dengan di rumah saja.
“Aplikasi tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan mengisi persyaratan dan identitas diri,” ucap Agus
Aplikasi ini baru diterapkan di Polda Jawa dan Polda Bali, Polda kalbar masih menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalbar.(rls/tmB)