loading=

Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Curat

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konfrensi pers pengungkapan kasus curat yang melibatkan anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konfrensi pers pengungkapan kasus curat yang melibatkan anak bawah umur. Foto: mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Dua tersangka berinisial YG dan AS
tak berkutik diringkus Sat Reskrim Polres Singkawang lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari tangan tersangka diamankan 3 unit ponsel, 1 buah jam tangan dan kasur.

“Dari dua tersangka ini, satu diantaranya berinisial YG merupakan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetio, saat konfrensi pers, Selasa (26/1).

Ia sebutkan kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda.

“Yang pertama, di jalan Sekawang Kelurahan Roban. Berhasil mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp10 juta,” bebernya.

Baca Juga:

Kemudian dari hasil curian yang kedua tersangka mengambil satu buah kasur dan satu buah jam tangan.

“Uang hasil curianya digunakan untuk membeli kasur dan jam tangan selebihnya habis digunakan kedua tersangka,” ucapnya.

Pengakuan tersangka ternyata kedua pelaku juga telah melakukan aksinya di tempat lain.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain. Terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2021 di Jalan Suhada Kelurahan Roban. Dari kejadian itu kita berhasil mengamankan dua buah HP,” jelasnya.

Modus tersangka melakukan aksinya di pagi hari sebab keduanya diamankan pada pagi hari atau pukul 04.00 wib.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 2 dan 3 KUHP dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegasnya.(mzr)