Sanggau, BerkatnewsTV. Loading ramp di Sanggau bakal ditertibkan dalam waktu dekat lantaran dianggap ilegal karena tidak memiliki ijin resmi sesuai dengan jenis usahanya.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi II DPRD Sanggau dengan Tim Pembinaan Pembangunan, Perkebunan, Pertanian Pertambangan dan Kehutanan (TP5K) dan instansi terkait pada Selasa (1/9).
“Kami menerima keluhan – keluhan dari perusahaan dan KUD terkait keberadaan loading ramp ini, meskipun ada sebagian masyarakat yang merasa terbantu dengan keberadaan mereka. Tinggal bagaimana kita menertibkan mereka, itu saja nanti yang kita sepakati” kata Perwakilan TP5K Sanggau, Roni Fauzan.
Pihaknya sambung Roni sudah lama melihat dengan turun ke lapangan memonitor loading ramp dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Kemarin yang kita monitor ke lapangan itu ada sekitar 12 loading ramp termasuk PKS. PKS inikan sebenarnya tidak boleh mereka membeli buah sawit dari loading ramp. Mereka sudah kita tegur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau. Ada lima perusahaan yang kita tegur,” ungkapnya.
Roni mengaku sudah mendapatkan surat dari Pemprov Kalbar yang meminta penertiban loading ramp.
“Sudah ada surat dari Provinsi. Cuma kita belum tahu ini bagaimana penertibannya, nanti saya laporkan dulu ke pak Bupati hasil rapat ini dan seperti apa penertibannya,” terang Roni.
Roni memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil pengelola loading ramp untuk memberikan penjelasan kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu salah.
“Izin mereka itu bukan izin timbang sawit tapi izinnya macam – macam, ada usaha pertanian, usaha konstruksi dan macam – macam lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yeremias menegaskan loading ramp adalah usaha yang tidak mengantongi izin.
Baca Juga:
- Gunakan CSR, Investor Harus Kuliahkan Warga di PSDKU
- Masker dan Vitamin C Gratis Untuk Ojek Perahu dan Pedagang Keliling
“Tadi waktu rapat kami pertanyakan itu kepada TP5K dan Dinas terkait, ternyata memang loading ramp ini tidak ada izinnya,” ujar Kocan sapaan akrabnya.
Ia meminta ini ditertibkan secepatnya agar iklim investasi dan tata niaga perkebunan khususnya kelapa sawit dapat terjaga dengan baik.
Kepada pihak pengelola loading ramp, lanjut Kocan, bisa berjiwa besar menerima keputusan apapun yang akan diambil oleh karena bagaimanapun juga apa yang mereka lakukan menyalahi aturan. Apalagi tidak ada kontribusi PAD sementara kerusakan jalan akibat usahanya dibebankan ke pemda.
“Contoh, ada salah satu loading ramp yang izin usahanya timbangan besi, tapi mereka juga ada yang mengambil TBS, itukan sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.(pek)