Masjid Agung Sanggau Bakal Terima Surat Aman Covid-19

Tim Gugus Tugas cek kesiapan Masjid Agung mengikuti protokol kesehatan.
Tim Gugus Tugas cek kesiapan Masjid Agung mengikuti protokol kesehatan.

Sanggau, BerkatnewsTV. Tim dari Gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 mendatangi masjid Agung Al – Mu’awwanah Sanggau, Rabu (17/6) siang.

Kedatangan tim gugus tugas ke Masjid terbesar di Kabupaten Sanggau itu untuk menemui pengurus Masjid guna menanyakan beberapa hal terkait kesiapan mereka menyelenggarakan ibadah.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim gugus tugas yang sudah datang ke Masjid kami ini,” ujar Ketua Pengurus Masjid Agung Al – Mu’awwanah Sanggau melalui Ketua Seksi Ibadah H. M. Ghundar.

Dikatakan pensiunan PNS Kementrian Agama Sanggau itu bahwa kedatangan tim gugus tugas guna memeriksa kesiapan pengurus Masjid Agung Al Mu’awwanah Sanggau untuk mendapat Surat Keterangan bisa dipergunakan untuk kegiatan ibadah walaupun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tadi sudah diperiksa. Semoga surat keterangan dari Gugus Tugas secepatnya bisa keluar,” harap Ghundar.

Kepala pelaksana BPBD Sanggau Siron menyampaikan tim Gugus tugas covid-19 Kabupaten Sanggau mengecek langsung persiapan persyaratan melaksanakan ibadah di Masjid Agung Sanggau sesuai dengan Pola Hidup Baru (PHB).

Baca Juga :

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan tim gugus tugas, hasilnya adalah Masjid Agung memenuhi syarat yang ditetapkan. Semua standar protokol kesehatan sudah dipenuhi oleh pengurus Masjid.

“Sudah lengkap, tinggal tunggu sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua tim gugus tugas. Mudah – mudahan besok selesai suratnya,” ujar Siron.

Bupati Sanggau Paolus Hadi sebelumnya mengatakan untuk pelaksanaan ibadah, laksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Laksanakan sesuai SE. Saya minta masyarakat pedulilah kepada pemimpin agamanya masing – masing, pastikan kalian ikuti SE itu,” katanya.

Setelah melengkapi sesuai SE, pengurus rumah ibadah dipersilakan mengajukan ke tim gugus tugas dengan tahapan – tahapannya, baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan sesuai domisili rumah ibadah yang bersangkutan.

“Nanti dicek langsung oleh petugas, para Camat dan Forkompimcam sudah tahu. Jadi tolong para pemimipin agama dan juga masyarakat ikuti prosedur itu. Jangan ada lagi alasan susah mendapatkan izin. Karena nanti kita akan tegas, kita tidak mau main – main,” tegas PH sapaan akrabnya.

Dikatakan PH, jika sudah menyampaikan surat, selanjurnya akan dicek tim gugus tugas untuk melihat kelayakannya.

“Kalau sudah layak kita akan memberikan rekomendasi bahwa rumah ibadah itu aman dari covid-19. Nanti yang menganalisa dari Dinas Kesehatan, untuk tingkat Kecamatan dilakukan oleh Puskemas,”terangnya.(pek)