Singkawang, BerkatnewsTV. Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial HN, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet tepatnya di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Saat di lakukan salah seorang warga mencoba menghalang – halangi proses penangkapan.
Tak tanggung-tanggung aksi yang dilakukan tersangka pun ternyata sudah sebanyak enam kali di lokasi yang sama.
“Terungkapnya kasus ini, setelah diketahuinya identitas pelaku yang sudah terhitung enam kali melakukan pencurian sarang burung walet di tempat yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan rilisnya, Jumat (12/6).
Baca Juga:
Pada aksi yang keenam kalinya, pelaku diketahui oleh penjaga sarang burung walet, lalu pelaku lari dengan meninggalkan kendaraan beserta barang-barang yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak Januari-Mei 2020,” ujarnya.
Terhadap pelaku, katanya, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka HN mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sarang burung walet tersebut.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Juru parkir ini mau melakukan hal tersebut lantaran diajak oleh rekannya.
“Untuk hasil penjualan biasanya saya dikasi Rp500.000,” ujarnya. (mzr)