Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang berhasil menangkap tujuh pelaku terlibat tindak pidana narkoba.
Ketujuh pelaku berinisial AK, YD, UN,RH, RL, YY dan MM tersebut ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu satu bulan periode Mei – Juni 2020.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari saat konpers Kamis (4/6) mengatakan barang bukti sabu yang diamankan 2,48 gram.
Baca Juga:
* Penyebar Isu SARA di Singkawang Ditangkap
* Komplotan Curat Ditangkap, Satu Buron
“Berdasarkan hasil penyidikan, ketujuh tersangka ini diduga sebagai pengedar. Sementara barang haram tersebut rata-rata mereka ambil dari Pontianak,. Kemudian dipasarkan di Singkawang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(mzr)













