Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Merujuk Nota Dinas Ketua Ombudsman RI Nomor: 64/LM.21/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pengawasan dan Pelaksanaan PPDB Tahun 2020, salah satunya Ombudsman RI mendorong Pemerintah Daerah agar menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme daring dan/atau bentuk lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga:
* 2.519 CJH Kalbar Batal Berangkat
* Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kalbar Terungkap
“Walau sudah memasuki New Normal, pelaksana PPDB baik Dinas Pendidikan dan Sekolah harus memastikan tidak terjadinya kerumunan orang tua dan siswa secara fisik, apalagi sampai harus desak-desakan saat memasukan berkas,” terang Agus.
Selain itu, Agus mengharapkan semua yang terlibat dalam PPDB harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19 yaitu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Untuk penerimaan jenjang SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi kami lihat sudah melalui daring, dokumen semua sudah dimasukan secara online. Nanti kalau sudah diterima baru ada validasi berkas secara langsung. Yang seperti ini sudah bagus,” tambahnya.
Ombudsman Kalbar juga meminta semua penyelenggara PPDB memiliki kanal pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau memperoleh informasi yang dapat diakses seluas-luasnya tanpa harus datang langsung ke Dinas atau sekolah yang dituju.
“Kami minta juga dinas sediakan narahubung atau penanggung jawab untuk menangani pengaduan dari masyarakat selama PPDB ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang bingung,” ia mengingatkan.(tmB))