loading=

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles MN Karimar

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang remaja berinisial JL (19) ditangkap aparat kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur di salah satu kecamatan Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles MN Karimar mengatakan pelaku dikenai pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak junto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahuan 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 64 ke-1 KUHP.

“Ancamannya paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, Kamis (7/5).

Terungkapnya peristiwa ini, setelah korban cerita kepada orang tuanya bahwa telah terjadi pendarahan di kemaluannya pada Senin (4/5). Setelah didesak orang tuanya, korban menceritakan telah dicabuli dibelakang rumah pelaku.

Bak disambar geledek, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu Mapolsek yang kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk mengecek kondisi dan visum.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya.

Barang bukti yang diamankan satu helai celana dalam berwana merah dan terdapat bercak darah dan 1(satu) helai celana kain berwarna hijau.(rob)