Sanggau, BerkatnewsTV. Ditengah ancaman wabah virus covid-19 atau corona di dunia, termasuk Malaysia dan Indonesia, Pemerintah Malaysia melalui imigrasinya kembali mendeportasikan sebanyak 58 orang WNI Bermasalah dan 1 orang WNI oleh Konsulat Jendral RI dengan total 59 orang WNI.
Mereka ini dikarenakan mereka menjadi pekerja migran indonesia secara ilegal atau non prosedural karena tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti Paspor dan Vissa Kerja.
Dari 59 orang WNI tersebut terdiri dari 55 orang laki laki dan 4 orang perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yakni Provinsi Kalbar 30 orang, Sulawesi 1 orang, Sumatra utara 1 orang, Aceh 1 orang, Jawa Barat 2 orang, NTB 10, Jawa Timur 14 orang.
“Hari ini kita menerima sebanyak 59 orang WNI bermasalah yang di pulangkan oleh imigrasi Depot Semunjan Malaysia,” kata Reinhard Herkules Parada Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia P4TKI Entikong. Selasa, (31/3).
Peroses pemulangan mereka, dijelaskan Reinhard, di fasilitasi oleh P4TKI Entikong dan akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi peroses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing.(pek)