Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memecat komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang Kode Etik DKPP pada Rabu (18/3).
DKPP menilai Evi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6 (enam).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Selain itu, DKPP juga jatuhkan sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner KPU Kalbar.
Antara lain Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kalbar, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab.
Ketua KPU Kalbar Ramdan membenarkan sanksi yang diterimanya dari DKPP RI tersebut.
“Iya, kita nonton melalui video streaming,” katanya singkat kepada BerkatnewsTV, Kamis (19/3).
Sanksi yang dijatuhkan DKPP RI kepada komisioner KPU RI dan KPU Kalbar terkait kasus pembatalan penetapan hasil pemilu legislatif sebagai calon anggota DPRD Kalbar atas nama Hendri Macaluase yang kemudian digantikan oleh Cok Hendri Ramapon.
Sebelumnya perselisihan perolehan suara antara Hendri Macaluase dengan Cok Hendri Ramapon, yang terjadi di 19 Desa, Kecamatan Meliau, Sanggau sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan itu, MK menyatakan, perolehan suara Hendri Macaluase adalah sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau.
Dimana perolehan suara Hendri Macaluase di Kabupaten Sanggau menjadi 2.551 suara dari 2.492 suara. Sementara, perolehan suara Cok Hendri Ramapon yang semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara.
Sehingga, apabila mengikuti hasil koreksi diatas, maka hasil perolehan suara Hendri Macaluase di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara) adalah 5.384.
Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara) adalah 4.185.(tm)