Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Satu diantaranya adalah seorang nelayan yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
MS warga Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini berprofesi sebagai seorang nelayan. Ia ditangkap pada Selasa (28/1) lalu.
“Saat itu anggota menerima informasi seseorang dicurigai mengedarkan dan membawa narkoba jenis sabu dari Rasau Jaya ke Padang Tikar,” ungkap Waka Polres Kubu Raya Kompol Amin Sidiq.
Pengintaian pun dilakukan anggota di laut Medan Seri. Sore sekitar pukul 16.10 wib, anggota kepolisian memberhentikan speed boat yang dicurigai.
“Setelah digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak mie instan berisi langsat namun didalamnya disimpan sabu, alat timbangan, bong dan alumunium foil yang dibungkus plastik pampers (popok bayi),” bebernya.
Sabu yang ditemukan dengan berat 19,34 gram itu pun disita berikut barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Ditambahkan Amin, sepanjang bulan Januari ada tiga kasus narkoba yang diungkap jajaran Polres Kubu Raya. Dengan jumlah tersangka 10 orang yang ditangkap, 8 laki dan 2 perempuan.
“Dari tiga kasus itu, total barang bukti sebanyak 23,369 gram jenis sabu dan ekstasi 0,06 gram,” tuturnya.
Dari pengungkapan itu disebutkan Amin, jumlah jiwa yang terselamatkan 188 jiwa dengan asumsi rata-rata 1 gram sabu untuk 8 jiwa.(rob)