Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak telah mengusulkan perubahan Raperda Pajak Daerah kepada legislatif, Kamis (16/1).
Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, ada beberapa point yang akan direvisi dalam Perda Pajak Daerah tersebut dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada beberapa revisi dalam rangka mencapai peningkatan pendapatan daerah. Tapi ini nanti akan dibahas lagi bersama dewan,” katanya.
Edi katakan pihaknya menargetkan di tahun 2020 ini kenaikan PAD sekitar 7,52 persen dibandingkan tahun 2019 lalu yang berada di kisaran angka Rp460 miliar.
“Target itu meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kita akan terus berinovasi untuk mendongkrak PAD. Sebab itu merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan,” jelasnya.
Ada empat komponen yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti dari BUMD serta lain-lain pendapatan yang sah.(rob)