Disperindagkop Temukan Agen dan Pangkalan LPG Nakal

Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memperketat pembelian gas LPG subsidi 3 Kg. Masyarakat yang ingin membeli wajib terdaftar dalam sistem website Subsidi tepat LPG.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memperketat pembelian gas LPG subsidi 3 Kg. Masyarakat yang ingin membeli wajib terdaftar dalam sistem website Subsidi tepat LPG. Foto: dok

Singkawang, BerkatnewsTV. Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin akui masih ada agen yang langsung menjual LPG 3 kg ke masyarakat atau melalui pengecer.

Padahal, katanya, secara aturan sudah jelas bahwa agen dalam pendistribusian LPG 3 Kg harus langsung ke pangkalan.

“Temuan ini, sudah kami laporkan ke Pertamina secara tertulis,” kata Muslimin, Rabu (6/11).

Selain pada agen, pihaknya juga masih menemukan permasalahan khususnya pada pangkalan. Menurutnya, ada kebijakan yang telah disampaikan Pertamina bahwa setiap Delivery Order (DO) yang mereka sampaikan ke pangkalan maka 20 persen saja yang boleh mereka jual ke pengecer.

“Sehingga 80 persen yang sampai ke pangkalan ini harus mereka jual ke masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan SK Gubernur yakni seharga Rp16.500 per tabung,” jelasnya.

Dirinya masih memandang wajar, apabila pangkalan menjualnya ke masyarakat seharga Rp17.000-Rp18.000 per tabung.

“Tetapi, jika masyarakat harus membeli di Pangkalan diatas harga Rp20.000 per tabung itu sudah tidak wajar,” tuturnya.

Ia melihat masih ada beberapa pangkalan yang nakal. Artinya, aturan yang ada mereka balik. Yang mestinya mereka jual kepada pengecer 20 persen tetapi justru dijual 80 persen.

“Sedangkan 20 persennya mereka jual ke masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan ini, cukup banyak dirinya menerima keluhan dari masyarakat. Karena ketika masyarakat mengantri sekitar satu jam, ternyata LPG nya sudah habis.

“Seharusnya kalau satu DO mereka dapatkan sekitar 560 tabung maka yang harus pangkalan jual ke masyarakat adalah sebanyak 400 tabung. Jadi tidak ada alasan, ketika masyarakat mengantri setengah atau satu jam di pangkalan LPG nya sudah habis,” ungkapnya.

Temuan ini, menurutnya juga sudah dilaporkan secara formal ke Pertamina. Dia berharap, agar Pertamina bisa menindaklanjutinya mengingat Disperindag Singkawang tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan secara tegas kepada pangkalan.

“Karena kewenangan pengawasan di bidang distribusinya ada di Pertamina. Secara aturan, Pertamina selain sebagai operator yang mendistribusikan BBM maupun Migas, mereka juga mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan termasuklah Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Dirinya pun menyambut baik penegasan yang disampaikan Gubernur Kalbar yang meminta kepada Bupati dan Wali Kota terkait dengan pangkalan.

“Tapi alangkah baiknya penegasan itu dilakukan secara formal atau tertulis kepada Bupati dan Wali Kota mengenai apa yang harus dilakukan. Kami dari sisi dinas akan melaksanakannya sesuai dengan kewenangan. Apalagi kalau diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang lebih tegas, kami akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Muslimin tidak menginginkan masyarakat Singkawang terbebani dengan harga LPG yang tidak wajar. Disisi lain, dia juga tidak menginginkan baik agen maupun pangkalan mati bisnisnya tetapi mereka juga bisa menjual LPG dengan harga yang wajar ke masyarakat.

Dirinya pun menyarankan kepada Pertamina untuk menata ulang keberadaan agen dan pangkalan. Karena, pangkalan yang ada saat ini lebih banyak berada di pusat kota khususnya di wilayah Singkawang Barat dan Tengah.

“Harusnya pangkalan ini bisa merata di 26 kelurahan yang ada di Singkawang. Sehingga tidak ada alasan lagi, ketika orang Bagak atau Sedau atau Sagatani atau Pangmilang maka mereka tidak sampai harus mencari LPG ini ke pusat kota. Serta tidak ada alasan lagi bagi pangkalan untuk mengenakan biaya tambahan karena jarak dan sebagainya sehingga harga yang dijual ke masyarakat jauh melebihi HET yang ditetapkan,” tuturnya.(mzr)