Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial HS alias G (49) warga jalan Pangeran Mas Gang Jambu No.59 RT.003 RW.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau ditangkap anggota Polsek Kapuas pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ia ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di lingkungannya.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Iptu. Sri Mulyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ada terduga pengedar yang kita tangkap berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.
Kronologis penangkapan terduga pengedar ini dijelaskan Kapolsek, yakni pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 15.00 Wib unit Reskrim Polsek Kapuas menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di jalan Pangeran Mas Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, atas petunjuk dirinya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan dan Pengintaian.
“Sekira jam 17.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan tersangka HS alias G beserta barang bukti dirumahnya yang beralamat di jalan Pangeran Mas Gang Jambu No.59 RT.003 RW.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas dengan disaksikan Ketua RT setempat. Barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya,” ujar Kapolsek.
Dari kediaman terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah plastik kecil bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, tiga buah plastik sedang bening berklip yang di duga berisikan sisa narkotika jenis sabu, tujuh buah plastik kecil bening berklip, satu buah timbangan digital warna hijau hitam, satu buah dompet warna pink motif bunga, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, satu buah jarum sabu, satu buah kotak handphone merk Zenfone C, satu buah bong (alat hisap sabu) satu buah tabung terbuat dari kertas dan satu tutup kepala (Kupluk) warna Coklat.
“Selanjutnya barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (dra)