Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perusahaan sawit di Kalimantan Barat yang disegel oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah semakin hari terus bertambah hanya dalam kurun waktu empat hari terakhir.
Belum lama ini dua perusahaan di Sintang dan Sambas juga disegel. Kedunya yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima (CKM) di di Dusun Dadau Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas.
Kali ini penyegelan juga dilakukan di Kabupaten Kubu Raya, Sintang dan Melawi.
Di Kubu Raya penyegelan dilakukan di areal konsesi lahan PT Sumatera Unggul Makmur (SUM) yang terletak di Desa Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap pada Rabu (18/9) sore.
Kemudian di Sintang, juga disegel areal konsesi lahan milik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) di Dusun Mulung Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk pada hari Selas (17/9).
Begitu pula di Kabupaten Melawi, polisi dan aparatur pemda setempat menyegel areal konsesi lahan milik PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).
Penyegelan dilakukan lantaran di areal konsesi lahan perusahaan sawit tersebut telah terjadi karhutla.
Di areal PT SUM Kabupaten Kubu Raya ditemukan bekas karhutla yang luasannya sekitar 20 ha.
“Ini ada bekas-bekas pembakaran atau kebakaran. Kemudian ada tanaman jagung yang sudah ditanam. Di sebelah kiri ada kawasan milik PT SUM. Nah, ini kita dalami apakah tanah yang terbakar ini kebakaran atau dibakar oleh siapa,” tutur Kapolresta Pontianak Kota Ade Ari Syam Indradi.
Pihaknya diegaskan Ade akan melakukan penyelidikan sebagai upaya penegakan hukum yang menjadi bagian dari rangkaian penanggulangan karhutla.
Ade menerangkan, di wilayah Kubu Raya telah ada dua lahan yang disegel kepolisian, sebelumnya di areal PT RJP yang terletak di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan sepenuhnya penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan kepada aparat penegak hukum.
Muda pun menyatakan tak ingin mendahului proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Tataran aktivitas dan faktanya dulu. Kita harus melihatnya dalam konteks faktanya seperti apa. Masih proses penyelidikan. Kita tidak bisa mengambil langkah. Terkait pencabutan izin jika terbukti melanggar, ini kan ada jenjangnya. Dan kita lakukan sesuai kewenangan. Tegas tapi juga tentu proporsional seusai level kesalahan,” jelasnya.
Sementara dari Kabupaten Sintang, lahan yang terbakar di areal konsesi milik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) sekitar 4,7 ha.
Penyegelan disaksikan langsung Corporate Perusahaan PT.SAM Mr. Chiang Li dan Humas Sintu.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan.
“Termasuk juga saksi diperiksa. Kemudian kita akan koordinasi dengan saksi ahli terkait seperti BPN, Perkebunan, LH dan BMKG. Dan gelar perkara awal. Hasilnya akan kita laporkan,” jelas Kapolres.
Sedangkan di Kabupaten Melawi menurut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin karhutla di areal konsesi lahan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sudah terjadi sejak tiga minggu lalu.
“”Memang tidak terjadi terus menerus dan tidak hanya di satu titik lokasi. Upaya pemadaman sering kali dilakukan. Sempat api padam namun muncul lagi di waktu berbeda,” tuturnya.
Penyelidikan terhadap PT RKA sambung Kapolres telah dilakukan untuk menelusuri penyebabnya karena ini terjadi secra masif.(tim)