Pontianak, BerkatnewsTV. Kamis (22/8) siang, tim Kejari Pontianak berhasil menangkap HM Amin Andika seorang koruptor yang telah lama buron.
Amin Andika ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Ditangkapnya Amin Andika menambah lagi sederetan terpidana DPO yang berhasil digelandang ke Lapas Klas IIA Pontianak setelah Zulfadhli dan Gusti Hersan Aslirosa.
Amin Andika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Untan tahun anggaran 2013.
“Sehingga dia divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,8 miliar subsidair enam tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro.
Amin Andika tiba di Bandara Supadio Kubu Raya dari Jakarta sekitar pukul 22.00 wib.
Dengan berjalan tertatih-tatih, Amin Andika yang mengenakan baju kaos dan celana semi panjang bersendalkan jepit, langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Pontianak.
Disebutkan Juliantoro, yang bersangkutan saat menjalani proses hukumnya sedang dalam keadaan pemulihan kesehatan akibat sakit stroke yang diderita.(tm)