loading=

KPU Usulkan Pemecahan Dapil di Sui Raya

KPU Kubu Raya menggelar rapat pleno terbuka penetapan jumlah perolehan suara partai politik dan 45 anggota DPRD Terpilih Kubu Raya. Foto: dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya mengusulkan kepada Pemkab Kubu Raya agar Kecamatan Sui Raya dipecah menjadi dua kecamatan.

Usulan itu disampaikan Ketua KPU Kubu Raya saat rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih Kubu Raya periode 2019-2024 belum lama ini.

“Kami sarankan kepada pak Bupati sekiranya akan datang Kecamatan Sui Raya dipecah menjadi dua kecamatan,” katanya.

Pertimbangannya disebutkan Karyadi karena selama ini, KPU telah membagi Kecamatan Sui Raya menjadi dua daerah pemilihan yakni dapil Kubu Raya 1 meliputi tujuh desa yaitu Desa Serdam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung dan Kuala Dua.

Sedangkan di dapil Kubu Raya II meliputi 13 desa lainnya yaitu, Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Mekar Sari hingga Gunung Tamang.

Di dapil Kubu Raya II KPU telah menetapkan jumlah kursi untuk lima kursi. “Maka sudah selayaknya Kecamatan Sui Raya ini dipecah menjadi dua dapil,” tuturnya.

Rencana pemekaran kecamatan sejatinya telah bergulir sejak tahun 2010 silam. Ada tiga kecamatan yang direncanakan untuk dimekarkan di Kubu Raya yakni Kecamatan Batu Ampar menjadi Kecamatan Padang Tikar,

Kemudian gabungan separuh Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai menjadi Kecamatan Kertamulia, serta Kecamatan Sui Raya mulai dari Desa Kapur hingga Desa Gunung Tamang.

Kendati telah disosialisasikan namun tim yang telah dibentuk saat itu menemui kendala yaki persyaratan yang belum terpenuhi.

Seperti Kecamatan Kertamulia belum ada persetujuan dari sejumlah kepala desa, tarik ulur ibukota kecamatan. Padahal kajian teknis dan fisik kewilayanan sudah terpenuhi. Tapi karena belum ada kesepakatan di tingkat bawah akhirnya pemekaran pun tertunda. Kasus ini juga terjadi di Kecamatan Padang Tikar yang akan dibentuk

Untuk di Kecamatan Sui Raya belum lengkap persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari kepanitiaannya yang tidak ada, beberapa desa yang baru terbentuk, maupun persyaratan teknis lainnya. Padahal, dari aspek fisik kewilayahan, Kecamatan Sui Raya ini layak dimekarkan.(rob)