loading=

Pangkas Birokrasi Perijinan Terapkan Kepatuhan

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan

Kubu Raya. BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan mesti ada keseimbangan untuk memangkas urusan perijinan agar investasi bisa masuk ke Kubu Raya.

“Keseimbangan itu dimana pemerintah daerah memberikan kemudahan namun si pemohon juga tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan,” katanya.

Pemkab Kubu Raya sambung Muda telah membuat skema dan desain urusan perijinan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Disitu lah SOP, sistem maupun mekanismenya jelas.

“Semua ada di PTSP. Jika ada urusan perijinan yang macet atau sulit maka dilakukan evaluasi. Semua pihak harus mengetahui bahwa ada syarat yang mesti dipenuhi,” jelasnya.

Sehingga ditambahkan Muda, meskipun pemerintah daerah telah memangkas birokrasi perijinan untuk mempermudah masuknya investasi namun mesti ada kepatuhan dari si pemohon atau investor saat mengajukan proses perijinan.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Pemkab Kubu Raya telah mengeluarkan hampir 10 ribu perijinan terutama bagi para pengembang perumahan yang membangun di Kubu Raya.

Jumlah itu meningkat drastis. Ini menunjukan Kubu Raya dilirik oleh para investor yang bergerak di bidang property mengingat Kubu Raya masih memungkinkan untuk bisnis tersebut.

Proses perijinan dulunya menerapkan sistem manual, namun sekarang pemerintah daerah telah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) untuk setiap pengurusan berbagai perijinan.(rob)