loading=

KPK akan Sertifikasi Antikorupsi Dosen 22 PTS se-Pontianak

Foto bersama Satgas Unit Sertifikasi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI bersama Rektor UPB usai sosialisasi sertifikasi kepada PTS se Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan sertifikasi penyuluh antikorupsi kepada 22 perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Pontianak.

Sosialisasi yang berlangsung di Universitas Panca Bakti (UPB) ini langsung dihadiri pada rektor/ ketua serta dosen PTS terdiri dari universitas, akademi maupun sekolah tinggi.

Kepala Satgas Unit Sertifikasi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Aldy Nugraha Sigit, mengatakan sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen).

“Ini mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional dan internasional,” ucapnya, Rabu (10/7).

Penataraan dan penjelasan tahapan dan tempat uji kompetensi yang disampaikan Sandri Justiana, Fungsional Unit Sertifikasi,

“Tahap pertama adalah pendaftaran. Harus memenuhi syarat, baru boleh ikut sertifikasi. Yang boleh ikut sertifikasi adalah dosen, guru, widyaiswara, APIP, mahasiswa, unsur ulama, ustad, pendeta, tokoh agama, seniman dan aktivis antikorupsi dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu Rektor UPB Pontianak, Purwanto mengatakan sertifikasi ini akan diberikan kepada dosen-dosen yang telah memenuhi standar.

“Dosen-dosen itu nantinya akan menjadi penyuluh antikorupsi yang kemudian menjadi pengayaan di masing-masing perguruan tingginya,” jelasnya.

Setelah sosialisasi ini sambung Purwanto, akan dilaksanakan Diklat langsung oleh KPK. Hasilnya, mata kuliah antikorupsi itu dilaksanakan baik secar insersi maupun mandiri di masing-masing perguruan tinggi.(rob)