Diversi Audrey Capai Tiga Kesepakatan

 

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus penganiayaan terhadap Audrey siswa SMP di Pontianak akhirnya menemui titik terang di sidang diversi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (14/5).

Pihak pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan setelah diversi berlangsung alot selama dua jam yang dipimpin langsung Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pontianak Udjianti.

Tiga kesepakatan itu yakni pertama, adanya pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orang tua korban.

Kemudian permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media sosial dan media massa selama tiga hari berturut-turut

Kemudian yang ketiga, pihak pelaku harus menjalani sanksi sosial selama tiga bulan di Bapas.

Berita acara kesepakatan akan ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak.(rob)

Selengkapnya nonton video diatas