loading=

Tipu-tipu Jual Lahan Sawit Berujung Bui

Tipu-tipu Jual Lahan Sawit Berujung Bui
Tipu-tipu Jual Lahan Sawit Berujung Bui. Foto: ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polemik jual beli lahan di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar menjadi perkara pidana. Kejadian ini berawal di 2002 dan sempat masuk peradilan tata usaha (PTUN) yang dimenangkan oleh pembeli yakni Busra, kemudian si mantan pemilik lahan yakni Herman tidak terima keputusan tersebut.

Berjalannya waktu Herman sempat menakuti si pembeli dengan membawa senjata tajam (Sajam) di lokasi lahan perkebunan kelapa yang menjadi objek penjualan lahan.

Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan fakta tersebut, masuk ke ranah hukum di tahun 2024 dan kasus ini sempat menjadi perdebatan di dunia maya.

“Jadi di 2023 – 2024 pada saat itu buah kelapa mengalami kenaikan harga dan si Herman, menginginkan kembali tanahnya,” ucap Ade di Sui Ambawang, Kamis (12/2/2026).

Kemudian di November 2024 menjadi puncak kasus ini. Ade menjelaskan di saat itu, Busra bersama keluarga sedang memanen buah kelapa, tapi datang Herman mengintimidasi dengan sajam ditangannya.

Baca Juga:

“Dengan mengayunkan senjata tersebut. Anak dari Busra mencoba mengamankan Herman, dan ada terluka si Herman dari senjatanya sendiri,” terangnya.

Yang pada akhirnya kata Ade keduanya membuat laporan polisi dengan masing-masing aduan Herman melaporkan Bursa pengroyokan sedangkan Busra melaporkan Herman tentang penganiayaan.

“Untuk status hukum anak dari saudara Busra sudah inkrah selama 6 bulan di Pengadilan Mempawah,” lanjutnya.

Terkait dengan Herman, tambahnya mencoba mempraperadilkan kasus kepemilikan sajam tersebut.

“Dan dalam proses itu kami dinyatakan benar dan menang,” jelasnya.

Herman pun sempat berbohong ketika kasus ini berproses dengan alasan sedang sakit. Tetapi begitu dibawa ke Rumah Sakit, dengan hasil pemeriksaan rekam medis kondisinya sehat atau tidak sakit.

“Yang lebih anehnya setelah penyidikan berlanjut ternyata lahan yang dijual Herman ke Busra termasuk kawasan hutan lindung,” tegas Ade.

Dalam kasus ini Herman terancam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak di undang-undang darurat yang terancam kurungan selama 12 tahun penjara.(dian)