Sanggau, BerkatnewsTV. Seiring perkembangan teknologi, maka di tahun 2026 ini sertipikat tanah yang tadinya dalam bentuk manual berupa buku akan beralih menjadi sertipikat elektronik.
“Sertipikat elektronik hadir sebagai inovasi layanan yang memberikan perlindungan lebih optimal terhadap data pertanahan. Berbeda dengan sertipikat analog yang rentan terhadap risiko rusak, hilang, maupun pemalsuan, sertipikat elektronik tersimpan dalam sistem digital terintegrasi dan dilengkapi dengan pengamanan berlapis, sehingga menjamin keaslian serta keutuhan data hak atas tanah,” kata Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Rinaldy Eka Saputra, Selasa (27/1/2026).
Selain aspek keamanan, jelas Ela sapaan akrabnya, penggunaan sertipikat elektronik juga memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat. Informasi pertanahan menjadi lebih jelas dan tertata, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Baca Juga:
- Ratusan Bidang Tanah Aset Pemprov Kalbar Belum Bersertipikat
- Warga Sesalkan Proses Sertipikat Balik Nama Berlarut-larut
“Peralihan ke sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam melindungi aset tanah masyarakat di era digital. Sertipikat elektronik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengganti sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau siap memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme penggantian sertipikat. Seluruh proses layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga legalitas dan kekuatan hukum sertipikat elektronik tetap terjamin.
Melalui ajakan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam beralih ke sertipikat elektronik semakin meningkat.
“Transformasi layanan pertanahan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta perlindungan aset tanah yang lebih aman dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.(pek)













