Kubu Raya, BerkatnewsTV. Untuk pertama kalinya, Inspektorat Kubu Raya melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah olahraga kepada KONI dan 39 Pengcab di Kubu Raya.
Mengejutkan, pemeriksaan Inspektorat ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yakni audit khusus yang dilakukan dengan tujuan spesifik.
Para pengurus cabang olahraga mendatangi Kantor Inspektorat Kubu Raya, Rabu (21/1/2026). Terlihat yang datang langsung ketua namun ada juga diwakili sekretaris dan bendahara akan tetapi mirisnya ada pengcab yang mengutus pelatih. Mereka diperiksa satu per satu oleh para inspektur di sejumlah ruangan.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya Nomor 400.4.4.3/1/Disporapar-C, tanggal 8 Januari 2026 Perihal Permohonan Audit KONI Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
- KONI Kalbar dan Cabor Permainan Konsolidasi Persiapan Porprov XIII
- Kelola Dana Desa, Gagal di Inspektorat Lanjut ke APH
“Kita lakukan karena ada permintaan dari Kadispora disebabkan kepengurusan KONI yang sudah berjalan empat tahun ada ada dana hibah. Dikarenakan dana hibah itu disalurkan ke KONI kemudian diteruskan ke cabor-cabor maka kita juga lakukan pemeriksaan kepada para cabor. Jadi KONI dan pengcab sebagai objek penerima hibah maka kita periksa,” jelas Inspektur Daerah Kubu Raya, H.Y Hardito diwawancarai, Rabu (21/1/2026).
Tujuan pemeriksaan ini disebutkan Hardito untuk memastikan kebenaran penggunaan dana hibah oleh cabor yang disalurkan pemda melalui KONI. Pihaknya, menelusuri sejauh mana cabor telah efektif menggunakan dana hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan.
“Oleh karenanya kenapa audit atau pemeriksaan ini sifatnya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) karena spesial atau khusus satu objek saja yang diperiksa yakni berkaitan dengan dana hibah,” terangnya.
PDTT dilakukan karena ada beberapa hal yakni adanya permintaan khusus, pengaduan masyarakat, pengembangan hasil audit sebelumnya, permintaan penyidik/ pengadilan, perintah kepala daerah atau temuan berulang-ulang.
“Konsekuensi dari PDTT ini bisa dalam bentuk pengembalian uang atau lebih jauh proses hukum jika ada niat jahat misalnya kegiatan fiktif, tidak ada pengurus, bukan menjadi anggota (KONI). Tentu semua itu tetap kami lakukan dulu pembinaan,” pungkasnya.(rid)













