loading=

Mahasiswa Lindungi Hak Cipta Karya Akademik di Era AI

Mahasiswa Lindungi Hak Cipta Karya Akademik di Era AI
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat menjadi narasumber di Universitas Panca Bakti, Senin (1/12/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Mahasiswa harus melindungi hak cipta karya akademiknya dengan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) seiring pesatnya era teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kerap digunakan civitas akademika.

“Perguruan tinggi adalah tempat mengasah pencipta dan pengetahuan. Maka kita tahu, di perguruan tinggi lahir banyak karya, penelitian, dan inovasi. Seharusnya juga banyak yang memahami bagaimana karya itu dilindungi,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat menjadi narasumber di Universitas Panca Bakti, Senin (1/12).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar bertajuk Edukasi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI): Hak Cipta di Era Kecerdasan Artifisial yang diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan sejumlah perguruan tinggi di Kalbar.

“Di Perguruan Tinggi berlangsung proses-proses penemuan. Ada penelitian di sini, ada penulisan di sini, ada karya di sini. Maka perlu dilakukan perlindungan,” tegasnya.

Jonny pun menyiapkan pemahaman bahwa karya tulis akademik merupakan objek hak cipta dengan jumlah terbesar.

“Di antara karya yang paling banyak adalah ciptaan. Kita tahu bahwa deskripsi, tesis, ataupun disertasi yang dihasilkan oleh masyarakat akademik itu dipersamakan dengan hukum. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta terhadap karya-karya tersebut sangat penting,” jelasnya.

Baca Juga:

Jonny pun mendorong mahasiswa dan dosen untuk memahami prosedur pencatatan dan perlindungan KI.

“Perlindungan kegiatan intelektual bagi para pencipta ini kita dorong, agar mereka mengenal terlebih dahulu proses perlindungannya, termasuk tahapan pencatatan kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Jonny menegaskan penggunaan AI tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus tetap berada dalam koridor hukum hak cipta.

“Mahasiswa dan pengurus kegiatan kampus menggunakan teknologi informasi artifisial dalam belajar. Dalam penggunaannya, kita dorong agar tetap mengikuti kaidah-kaidah pengakuan intelektual,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar mahasiswa tidak takut belajar dan bereksperimen dengan teknologi baru, selama dilakukan secara bertanggung jawab.

“Jangan sampai merasa melakukan kesalahan padahal masih belajar. Kita hadir di sini untuk berdiskusi, membimbing, dan memastikan penggunaan teknologi tetap berada dalam aturan hukum,” pungkasnya.(ebm)