loading=

Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Umroh 187 Orang Harus Diproses Hukum

Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Umroh 187 Orang Harus Diproses Hukum
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan travel pemberangkatan umroh yang terbukti bersalah atau terindikasi melakukan tindak pidana penipuan harus diproses secara hukum. Seperti yang terjadi terhadap 187 warga Kalbar yang gagal berangkat umroh lantaran uangnya dipakai oleh Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah. Foto: dok berkatnewstv
Fraksi di DPRD Desak Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Pancur Aji Ditunda
Desa Serdam Wakili Kubu Raya ke Tingkat Provinsi Lomba Desa
Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Umroh 187 Orang Harus Diproses Hukum
Petugas Fardhu Kifayah Dapat Uang Transportasi Rp1,8 juta dan Diasuransikan BPJS Tenaga Kerjaan
Speed Angkut Penumpang dan Motor Tenggelam