Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah desa Sui Bemban Kecamatan Kubu dipaksa mengembalikan uang kas desa sebanyak Rp 1,1 miliar lebih. Uang sebanyak ini diduga dipakai oleh Kades dan para aparatur desa setempat sebagai insentif tanpa mekanisme MusrenbangDes.
Kejanggalan ini tercium oleh Inspektorat Kubu Raya ketika melakukan audit keuangan desa dengan hasil sejumlah pendapatan asli desa baik itu dari CSR hingga Hak Guna Pakai lahan membuat terjadi ketidak-sinkronan antara nilai PADes sebanyak Rp 2,6 miliar yang hanya dipakai Rp 1,4 miliar lebih untuk pembangunan. Kekurangan anggaran ini menjadi temuan sejak 2021 hingga 2024.
Kendatipun seperti itu Kepala Inspektorat Kubu Raya H. Y. Hardito menegaskan akibat kesalahan ini, Kades diikat dengan surat perjanjian bayar utang dengan jaminan serta waktu yang ditetapkan.
“Jadi ada enam ruas sebidang tanah, rumah kepala desa juga, ekscavator yang senilai Rp 1,6 miliar,” ucapnya di Sui Raya, Rabu (29/10).
Baca Juga:
- Dua Kades di Bengkayang Korupsi APBDes
- Kades Harus Siapkan Lahan Jagung. Tugas PPL Cegah Jagung Stunting
Kemudian, sebut Hardito Surat perjanjian juga sudah diaktakan melalui Notaris untuk pemulihan kas desa jika jarak dua tahun tidak terlunasi. Maka sejumlah jaminan ini akan dijual yang dimana hasilnya nanti diberikan ke kas desa.
“Penandatangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ini menjadi cermin kalau yang bersangkutan memiliki niat baik untuk mengembalikan, dan pada saat berita acara SKTMJ juga disaksikan oleh Kejaksaan,” bebernya.
Sebagai pembinaan, Hardito juga tidak menampik kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, namun karena ketidaktahuan yang bersangkutan mengelola pendapatan desa maka ada pengecualian bersifat sementara.
“Memang secara substansi iya, tetapi karena ketidaktahuan tadi maka kita juga tidak dapat memvonis hanya saja ini memang beriringan ketidaktahuan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Daerah Kubu Raya telah lama menerapkan sistem non tunai untuk Pengelolaan keuangan desa, ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan uang milik desa. Yang apabila dilakukan secara manual maka potensi salah kelola sangat tinggi. (dian)














