Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Kecamatan Kuala Mandor B (KMB) akan mengambil langkah tegas terhadap transportasi komersial yang membawa muatan berlebihan khususnya angkutan sawit dan kayu.
Melalui pemasangan portal peringatan di wilayah perbatasan Parit Selatan, kendaraan dengan tonase di atas 6 ton dilarang melintas.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga infrastruktur jalan poros KMB yang dibangun dengan kualitas kelas menengah (medium).
“Kalau ini tidak dibatasi seperti ini, dan jalan dihajar dengan tonase tinggi di atas 10-11 ton maka jalan cepat hancur,” ujarnya usai Peringatan HKG PKK ke-53 sekaligus sosialisasi Perbub Nomor 55 Tahun 2025 tentang perubahan Perbub Nomor 76 Tahun 2022 terkait muatan sumbu terberat jalan kelas III di Kecamatan KMB, Senin (20/10).
Meski Perbub sudah berlaku, Pemkab Kubu Raya masih memberi ruang dialog kepada pelaku usaha, baik sektor kayu, RAM (ram sawit), maupun toko bangunan.
“Musyawarahlah. Hanya ada dua opsi saja: pertama, kita portal, yang lewat hanya maksimal 6 ton. Atau kita tidak portal, tetapi mereka (pelaku usaha) bertanggung jawab kalau jalan rusak,” tegas Sujiwo.
Bupati juga menjelaskan alasan pemilihan kualitas jalan kelas menengah.
Baca Juga:
- Jolok Anggaran Pusat Untuk Bangun Jalan Poros di Terentang
- Rawat Ketahanan Jalan Poros, Kendaraan ODOL Ditertibkan
“Dengan anggaran Rp3,5 miliar, kita bisa bangun jalan yang lebih panjang. Nah, kalau kualitas jalan menengah maka pengguna jalan yang bertonase juga harus menengah,” terangnya.
Camat Kuala Mandor B, Muhammad, menegaskan bahwa kebijakan portal ini bukan untuk menghalangi investasi perusahaan perkebunan.
“Kalau dari perusahaan sawit sendiri sih enggak. Ini justru dari masyarakat kami, khususnya pelaku usaha mandiri seperti RAM sawit. Muatannya sering berlebihan,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang seharusnya hanya membawa 6 ton kerap dimuati hingga 12 ton.
“Dari Bapak Bupati jelas, karena jalan sudah dibangun jangan sampai muatan melebihi kapasitas jalan yang hanya bisa 6 ton. Tapi di lapangan sering melintas 8, 10 bahkan 12 ton,” tegasnya.
Sementara itu, Nasrul, seorang pekebun sawit di KMB, sekaligus pelaku usaha RAM menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak pembatasan muatan terhadap harga TBS petani.
“Harga TBS kami yang dijual ke PT WBK di Sungai Tempayan masih rendah. Makanya pelaku RAM menjual ke luar daerah atau ke Hulu. Kalau ini dibatasi (muatan), maka harga dari RAM ke petani bisa turun lagi,” keluhnya. (dian)













