Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kasus pencurian mesin speedboat milik nelayan di Kecamatan Batu Ampar akhirnya terbongkar. Pelaku adalah AA alias Dulkaut (48) yang ternyata seorang residivis kasus pencurian di sejumlah lokasi.
Ia ditangkap oleh personel Polsek Batu Ampar setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (8/10).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (13/10).
Aksi pencurian itu terbongkar setelah korban mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari pangkalan tempat speedboat itu disandarkan. Menyadari mesinnya raib, korban pun melapor ke Polsek Batu Ampar.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12 dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Aiptu Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.(tmB)