Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo menjamin tidak ada kepentingan pribadi terhadap lahan sengketa yang diklaim Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya.
“Kepentingan saya cuma satu yakni menjemput investasi, dan saya sudah berulang kali statment saya akan pasang badan, selama investasi itu legal,” tegasnya usai ditemui ahli waris di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (27/8).
Pernyataan ini sangat tegas lantaran sebelumnya oleh salah satu media diputar balikan bahwa Sujiwo pasang badan terhadap Mal Living Plaza yang belum memiliki ijin.
Memang menurut Sujiwo bahwa investasi salah satu pembangkit ekonomi masyarakat. Dari situ, ada penyerapan tenaga kerja pemanfaatan pembangunan.
“Namun investasi juga wajib legal dalam supremasi hukum, ” tegasnya lagi.
Karenanya Sujiwo menyatakan tidak pandang bulu siapapun investornya yang ingin berinventasi wajib mengurus perijinan dan melibatkan masyarakat setempat.
“Secara baik ya, kemudian minimal 60 persen tenaga kerjanya harus warga di Kubu Raya,” tambahnya.
Baca Juga:
- Ahli Waris Demo Tanah Diklaim Dahlan Iskan
- Aktivitas Pembangunan Ilegal di Tanah Sengketa Dahlan Iskan
Karenanya Sujiwo meminta pengusaha ataupun investor harus melalui prosedur mekanisme perizinan. Mulai, jajaran RT, Dusun, Kades juga diberikan rekomondasi terhadap aktivitas pembangunan khususnya di Kubu Raya.
“Harus semua mengantongi perizinan, saya juga minta tolong living plaza harus melibatkan masyarakat setempat, ada RT, RW, dan dari bawahlah mengurus izin itu. Izin lingkungan ini jangan dipandang sebelah mata,” pintanya.
Sujiwo juga menyarankan masalah legalitas lahan seluas 16.106 meter persegi yang masih bersengketa diiselesaikan dengan cara win-win solution atau kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Cari titik temunya sehingga betul-betul sama-sama nyaman (kedua pihak) maka itulah win-win solution,” ucapnya.
Sebelumnya, ahli waris dan warga mendatangi lahan seluas 16.106 m² ini yang diklaim telah terjadi jual beli antara Dahlan Iskan dengan H. Ali Lakana dengan Akte JB nomor AJB 536/SR/PPAT-Kec. Sei. Raya/1993, tanggal 28 Mei 1993, dan diatas lahan inipun Digadang-gadang akan dibangun pembangunan plaza swalayan modern. Namun pihak ahli waris mengkalim Akte JB tersebut cacat hukum.
Sujiwo juga menyampaikan kalau alas hak secara elektronik telah diterima pihaknya. Dengan begitu, menurutnya secara legalitas itu sah dimata hukum.
“Namun rupanya, ada masalah sosial yang belum selesai. Jadi saya minta tolong kepada saudara Dahlan Iskan menyelesaikan masalah sosial ini. Supaya pihak investor yang membeli tanah ini secepatnya berjalan. Dan saya tidak ada kepentingan baik itu pak Dahlan Iskan atau Living, ga ada itu kepentingan saya,” jelasnya. (dian)