Kubu Raya, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar telah menyatakan aliran tarekat Al-Mu’Min sesat dan menyesatkan. Fatwa MUI yang dikeluarkan pada (29/7) usai mengkaji dan menelaah aliran tarekat Al-Mu’Min dengan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Yayasan Nur al-Mu’min di Parit Haji Muksin 2 Sungai Raya menaungi tarekat tersebut harus kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ila al-haqq) sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
Menyikapi hal tersebut, Pemda Kubu Raya pun telah mengambil langkah-langkah kebijakan misalnya melakukan pertemuan serta rapat bersama unsur-unsur Forkompimda, tokoh agama maupun organisasi masyarakat setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubu Raya, Amini Maros mengatakan ajaran tarekat Al-Mu’Min secara resmi telah dihentikan dan pihak Yayasan pun telah menerima keputusan Fatwa dari MUI Kalbar.
“Yang dikeluarkan pada hari Jumat kemarin,” tambahnya, usai pertemuan bersama Ketua Yayasan Nur al-Mu’min di Sui Raya, Rabu (6/8).
Maros juga berpesan agar masyarakat menerima kembali para jamaah Al-Mu’Min tanpa melakukan perbuatan melawan hukum seperti persekusi maupun mengasingkan para jamaah tersebut.
“Jangan lagi ada perselisihan paham, antara masyarakat dengan pihak-pihak yayasan itu sendiri. Jadikan daerah Kubu Raya ini, sebagai daerah yang aman dan kondusif,” harapnya.
Sementara Ketua Yayasan Nur al-Mu’min Sungai Raya, Eko Subianto menyatakan Fatwa MUI Kalbar nomor 01 tahun 2025 tentang ajaran tarekat Al-Mu’Min telah diterima oleh pihaknya dan akan kembali kepada ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Baca Juga:
- Fatwa MUI Kalbar Tegaskan Tarekat Al-Mu’min Ajaran Sesat
- ASN Singkawang Ikut Aliran Tarekat Al-Mu’min
“Pimpinan Tarekat Al-Mu’Min menyatakan kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist,” janjinya.
Ia pun mengajak kepada seluruh pengurus Yayasan yang berada di Kalbar maupun luar Kalbar agar ikut patuh kepada Fatwa MUI ini. Sebagaimana disebutkan dalam Fatwa tersebut, kegiatan yayasan masih berjalan seperti sediakala.
“Kemajelisan, salat berjamaah, zikir dan sebagainya hanya saja yang harus benar-benar berhenti itu kegiatan ketarikohannya,” jelasnya.
Adapun 1000 jumlah jamaah kata dia, akan ikut tunduk kepada Fatwa ini, tidak lagi melaksanakan pertemuan tarekat. Ia juga berjanji akan menyurati setiap pengurus cabang agar mematuhi Fatwa ini.
“Secara resmi yayasan akan menyurati setiap pengurus baik ada didaerah cabang-cabang untuk mentaati dan mematuhi Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI. Kita juga berharap kepada masyarakat tetap rukun sejuk dan damai, tetap bisa menerima saudara-saudara kita di tarekah Al-Mu’Min, karena syariat kita sama dan akidah kita sama, rukun Islam kita sama, rukun iman kita juga sama, Allah tuhan kita, Muhammad rasul kita, Kaabah kiblat kita, Laa ilaaha illallah tiada Tuhan selain Allah yang disembah,” terangnya.
Anggota DPRD Kubu Raya Abdurahman Hafiz menegaskan rekomendasi MUI adalah menghentikan aktivitas ajaran tarekat. Bukan organisasi yayasan atau kegiatan keagamaannya secara umum.
“Yang dibekukan itu adalah ajaran tarekatnya, bukan kegiatan sosial keagamaannya. Mereka tetap boleh salat berjamaah, zikir dan aktivitas pendidikan lainnya,” pungkasnya.(dian)