loading=

Setelah Dibantu Pengobatan, Pekerja PT SMS Tikam Dukun Kampung

Setelah Dibantu Pengobatan, Pekerja PT SMS Tikam Dukun Kampung
Polres Landak menangkap pekerja PT. Satria Multi Sukses (SMS) berinisial SK melakukan penikaman terhadap seorang dukun kampung berinisial Lr. Foto: egi/berkatnewstv

Landak, BerkatnewsTV. Seorang pekerja PT. Satria Multi Sukses (SMS) berinisial SK melakukan penikaman terhadap seorang dukun kampung berinisial Lr.

Padahal, sebelumnya pelaku telah dibantu oleh Lr untuk melakukan pengobatan spiritual yang kerap mengalami kerasukan. Pengobatan tersebut atas permintaan kerabat pelaku.

Namun tak disangka, setelah dilakukan pengobatan spiritual pelaku tiba-tiba menikam Lr di warung milik korban pada Minggu (3/8) di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Landak bersama warga setempat.

Kejadian bermula ketika Ayu, salah satu warga meminta bantuan pengobatan spiritual kepada korban untuk kerabatnya, yakni pelaku yang kerap mengalami kerasukan. Setelah pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.

Baca Juga:

“Setibanya di warung, keduanya sempat berada di dapur untuk memasak. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menyerang. Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun pisau berhasil menancap di bagian leher pada serangan kedua,” tutur Heri, Selasa (5/8).

Meski terluka parah, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Senakin dan dirujuk ke RSUD Landak untuk penanganan lebih lanjut.

Pelapor, Jon Adi Chandra, selaku Manajer PT. SMS, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. untuk motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian.(ebm)