Pelaku Pembakaran Lahan Masih Misteri

Pelaku Pembakaran Lahan Masih Misteri
Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran bahu membahu turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB pada Kamis (24/7/2025) di Parit Haji Muksin Desa Sungai Raya Dalam. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kubu Raya telah menjadi kabupaten langganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lokasi karhutla saban tahun selalu terjadi di daerah yang sama.

Misalnya, di Desa Sungai Raya Dalam, Desa Limbung, Desa Rasau Jaya Umum, Desa Kuala Dua, Desa Tebang Kacang, Desa Mekar Sari, Desa Sui Bulan, Desa Sui Ambawang dan beberapa desa lainnya di kecamatan lain.

Mirisnya, lagi lahan yang terbakar adalah milik pribadi orang per orang. Bukanlah milik koorporasi yang sering kali dituduhkan. Namun hingga kini siapa pelaku pembakar lahan masih menjadi misteri. Aparat atau tim masih belum dapat mengungkap atau menemukan pelakunya.

“Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Baca Juga:

Karenanya ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran.

Kendati sanksi hukum sudah jelas dan tegas namun pembakaran lahan masih ditemukan. Seperti yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam pada (24/7) Kamis malam.

Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran bahu membahu turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

“Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tambah Ade pada Jumat (25/7).

Ia sebutkan minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang rawan terbakar, membuat wilayah ini masuk dalam titik rawan karhutla.(tmB)